banner 728x250

Titipan Siswa SPMB oleh DPRD Banten Diungkap, Wamendikdasmen Tegas: Tak Ada Jalur Rekom!

Titipan Siswa SPMB oleh DPRD Banten Diungkap, Wamendikdasmen Tegas: Tak Ada Jalur Rekom!

Titipan Siswa SPMB oleh DPRD Banten Diungkap, Wamendikdasmen Tegas: Tak Ada Jalur Rekom!
Titipan Siswa SPMB oleh DPRD Banten Diungkap, Wamendikdasmen Tegas: Tak Ada Jalur Rekom!
banner 120x600
banner 468x60

BERITACEPAT24, Jakarta — Isu titipan siswa dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama anggota DPRD Banten yang disebut-sebut menitipkan sejumlah calon siswa ke sekolah negeri unggulan melalui jalur rekomendasi. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung memberikan klarifikasi tegas.

Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikdasmen), Dr. Ir. Mochamad Oemar, M.Eng, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan dengan keras bahwa tidak ada jalur rekomendasi dalam sistem SPMB nasional. “Sekolah negeri, apalagi yang unggulan, tidak boleh menerima siswa berdasarkan surat atau titipan dari siapa pun, termasuk dari pejabat,” tegasnya.

banner 325x300

Fakta-Fakta Dugaan Titipan Siswa di Banten

Titipan Siswa SPMB oleh DPRD Banten Diungkap, Wamendikdasmen Tegas: Tak Ada Jalur Rekom!

Isu ini pertama kali mencuat lewat unggahan viral di media sosial yang menampilkan foto surat rekomendasi dari anggota DPRD Banten. Surat tersebut ditujukan ke salah satu kepala sekolah menengah atas negeri di Tangerang, berisi permintaan agar anak dari konstituen tertentu diberi tempat dalam jalur afirmasi.

Pihak sekolah, menurut informasi yang beredar, merasa tertekan namun tetap menolak karena tidak sesuai dengan aturan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Apa Itu Jalur Rekomendasi? Apakah Legal?

Dalam sistem PPDB dan SPMB resmi, dikenal beberapa jalur masuk seperti:

  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi (untuk siswa kurang mampu)
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Perpindahan Orang Tua

Jalur rekomendasi tidak termasuk dalam skema legal PPDB/SPMB. Praktik ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengakali sistem, demi menyisipkan “titipan” dari kalangan elit.

Respon Pemerintah: Akan Ada Evaluasi Menyeluruh

Wamendikdasmen menyampaikan bahwa Kemendikbudristek akan melakukan audit menyeluruh terhadap sekolah-sekolah negeri yang dilaporkan menerima siswa titipan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pencabutan jabatan kepala sekolah hingga proses hukum pidana.

“Kami ingin memastikan bahwa akses pendidikan itu adil, transparan, dan berdasarkan prestasi atau kebutuhan siswa, bukan karena siapa orang tuanya atau siapa yang menitip,” tambahnya.

Mengapa Praktik Titipan Masih Terjadi?

Pengamat pendidikan, Prof. Arif Rachman dari Universitas Negeri Jakarta, menilai praktik titipan ini terjadi karena dua hal: lemahnya pengawasan internal dan budaya patronase di birokrasi lokal.

“Selama masyarakat masih memandang kekuasaan sebagai alat untuk mendapatkan hak istimewa, maka praktik seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Potensi Ancaman Terhadap Keadilan Pendidikan

Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menghancurkan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Siswa yang seharusnya lolos karena nilai atau prestasi bisa tersingkir hanya karena kursi diambil oleh “titipan”.

Seruan Publik: Transparansi dan Digitalisasi PPDB

Masyarakat mendesak agar seluruh proses PPDB, termasuk SPMB, dilakukan secara transparan dan digital sepenuhnya. Sistem seperti di beberapa negara maju, di mana hasil seleksi bisa diaudit publik, menjadi rujukan.

Kesimpulan: Titipan Bukan Solusi, Tapi Masalah

Kasus dugaan titipan siswa oleh anggota DPRD Banten ini bukan sekadar isu pendidikan, tapi soal integritas pejabat publik dan keberpihakan pada prinsip meritokrasi. Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, sudah berada di jalur yang tepat dengan menolak segala bentuk jalur rekomendasi.

“Tak ada jalur rekom! Hanya ada jalur resmi yang diatur negara. Yang melanggar, akan kami tindak,” pungkas Wamendikdasmen.

Baca Juga : Belajar SEO Itu Gampang: Panduan Praktis Pemula Supaya Cepat Muncul di Google

banner 325x300

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *