banner 728x250

Peraturan Terbaru OJK: Rekening yang Tidak Digunakan Lebih dari 5 Tahun Akan Jadi Dormant

OJK Resmi Terapkan Aturan Baru Terkait Rekening Tidak Aktif Demi Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Pengawasan Perbankan

Peraturan Terbaru OJK: Rekening yang Tidak Digunakan Lebih dari 5 Tahun Akan Jadi Dormant
Peraturan Terbaru OJK: Rekening yang Tidak Digunakan Lebih dari 5 Tahun Akan Jadi Dormant
banner 120x600
banner 468x60

BERITACEPAT24, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang menegaskan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun) akan dikategorikan sebagai rekening dormant.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk mendorong standarisasi pengelolaan rekening di seluruh perbankan. Selama ini, bank-bank memiliki kebijakan berbeda-beda dalam menangani rekening yang tidak aktif, dan OJK menilai perlu ada regulasi tunggal agar perlindungan nasabah bisa lebih jelas.

banner 325x300

Selain itu, OJK juga melihat bahwa pengelolaan rekening yang dorman memiliki potensi penyalahgunaan, misalnya untuk kegiatan ilegal seperti perjudian daring (judol) atau pencucian uang. Dengan aturan baru ini, OJK mewajibkan bank melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dorman.

Klasifikasi Rekening Baru

Dalam POJK 24/2025, OJK menetapkan tiga kategori rekening:

  1. Rekening Aktif — rekening dengan aktivitas transaksi seperti setoran, penarikan, atau pengecekan saldo secara rutin.
  2. Rekening Tidak Aktif — rekening yang tidak melakukan transaksi (termasuk cek saldo) selama lebih dari 360 hari (sekitar 1 tahun).
  3. Rekening Dormant — rekening yang tidak ada aktivitas sama sekali (pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo) selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun).

Kewajiban Bank

Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini terkait peran bank adalah:

  • Kebijakan internal: Bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan untuk mengelola rekening tidak aktif dan dorman.
  • Sistem flagging: Bank harus dapat menandai (flag) rekening yang berpotensi menjadi tidak aktif maupun dorman, agar bisa dipantau dan dikelola dengan lebih baik.
  • Komunikasi dengan nasabah: Bank wajib menyediakan saluran (kantor fisik maupun digital) agar nasabah mudah mengaktifkan kembali atau menutup rekening yang sudah tidak aktif.
  • Perlindungan dan pengawasan risiko: Selain pengawasan internal, bank wajib memperkuat mekanisme anti-fraud dan anti-pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan rekening dorman.

Hak Nasabah

OJK juga menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak untuk:

  • Mengaktifkan kembali rekening dorman atau tidak aktif melalui kantor cabang bank atau kanal digital resmi.
  • Menutup rekening jika ia sudah tidak ingin menggunakannya lagi, dengan prosedur yang jelas dan transparan dari bank.
  • Menjaga data: Nasabah diharapkan memperbarui data diri (seperti alamat, identitas) agar bank bisa melakukan komunikasi bila rekeningnya berstatus tidak aktif atau dorman.

Pencegahan Penyalahgunaan

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah pencegahan penyalahgunaan rekening dorman. OJK mendorong agar bank meningkatkan pengawasan terutama pada rekening yang tidak aktif untuk mencegah praktek ilegal.

Menurut Dian Ediana Rae, dengan flagging rekening tidak aktif dan dorman, bank dapat segera melakukan tindakan jika terdapat indikasi transaksi mencurigakan.

Larangan Pemblokiran Sembarangan

Meskipun rekening bisa diberi status dormant, OJK melarang bank melakukan pemblokiran secara sembarangan hanya karena rekening tidak aktif. Pemblokiran hanya diperbolehkan jika terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.

Dampak Bagi Nasabah dan Sistem Perbankan

  1. Kepastian hukum dan keadilan
    Dengan aturan seragam, nasabah di seluruh bank akan mendapat perlakuan standarisasi. Ini mengurangi risiko ketidakpastian terkait kapan dan bagaimana rekening mereka bisa dinyatakan dorman.
  2. Perlindungan konsumen
    Nasabah tidak akan tiba-tiba kehilangan akses ke rekeningnya tanpa prosedur yang jelas. Mereka punya jalur jelas untuk reaktivasi atau penutupan rekening.
  3. Efektivitas pengawasan perbankan
    Bank kini harus lebih proaktif memantau rekening-rekening yang tidak aktif, mengurangi celah penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal.
  4. Tantangan operasional
    Bagi bank, kebijakan ini berarti mereka harus membangun atau menyempurnakan sistem flagging dan mekanisme internal untuk pengelolaan rekening dormant — yang bisa jadi membutuhkan investasi teknologi dan SDM.

Reaksi Publik

Sebagian nasabah mungkin menaruh perhatian pada rekening tabungan atau giro yang lama tidak dipakai dan tidak sadar bahwa rekening mereka bisa dikategorikan sebagai dorman. Dengan aturan baru, penting bagi nasabah untuk:

  • Mengecek kembali rekening-rekening lama yang jarang digunakan.
  • Memastikan data diri di bank selalu diperbaharui.
  • Berkomunikasi dengan bank jika ingin mengaktifkan ulang atau menutup rekening lama.

Sementara itu, dari sisi regulator, OJK berharap bahwa dengan POJK ini, kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan bisa makin kuat. Menurut Dian, aturan ini juga selaras dengan upaya pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.

Baca Juga : Cristiano Ronaldo Tiba di Spanyol Lagi Bersama Al‑Nassr untuk Friendly Match Lawan Almería

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *