BERITACEPAT24 – Putusan pengadilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan nasional. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Meski demikian, Hasto tetap dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun untuk kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keputusan ini menarik perhatian publik, karena sebelumnya Hasto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Apa alasan hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Alasan Hakim Membebaskan Hasto dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan bebas untuk Hasto atas dakwaan perintangan penyidikan.
a. Peristiwa Terjadi Saat Tahap Penyelidikan, Bukan Penyidikan
Hakim menilai tindakan Hasto, yang disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel pada 8 Januari 2020, dilakukan saat KPK belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
-
Harun Masiku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
-
Dengan demikian, perbuatan Hasto tidak dapat dikategorikan sebagai merintangi penyidikan, karena penyidikan resmi belum berjalan.
b. Bukti Ponsel Tetap Ditemukan KPK
Jaksa menuduh ponsel Harun dirusak atas perintah Hasto. Namun, hakim menyatakan:
-
Ponsel tetap disita KPK dan tidak hilang, sehingga tidak ada bukti yang benar-benar dimusnahkan.
-
Penyelidikan dan penyidikan KPK tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
c. Tidak Terpenuhi Unsur “Kesengajaan”
Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa perintangan penyidikan harus dilakukan dengan unsur kesengajaan. Dalam fakta persidangan, hakim tidak menemukan bukti kuat bahwa Hasto memiliki niat menghalangi KPK.
2. Perbandingan Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim
Aspek | Tuntutan Jaksa KPK | Putusan Hakim |
---|---|---|
Perintangan Penyidikan | Terbukti, dituntut 7 tahun penjara | Tidak terbukti, Hasto dibebaskan |
Suap PAW DPR | Terbukti | Terbukti, vonis 3,5 tahun penjara |
Denda | Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan | Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan |
3. Dampak Putusan Terhadap Hasto dan PDIP
Meski bebas dari tuduhan perintangan, Hasto tetap harus menjalani hukuman atas kasus suap. Hal ini berpotensi memengaruhi citra PDIP menjelang Pemilu 2029. Namun, dari sisi hukum, putusan ini menunjukkan bahwa hakim tegas membedakan tindakan yang terjadi pada tahap penyelidikan dengan penyidikan.
4. Reaksi Publik dan KPK
KPK menghormati putusan hakim namun tetap memiliki opsi untuk mengajukan banding terhadap vonis ini, khususnya terkait hukuman pidana suap. Publik menilai putusan ini sebagai pelajaran penting bahwa proses hukum harus jelas tahapannya, dan tidak semua tindakan otomatis dianggap merintangi penyidikan.
5. Kesimpulan
Keputusan hakim yang menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku didasari oleh fakta bahwa:
-
Peristiwa terjadi saat tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
-
Tidak ada bukti kesengajaan merusak barang bukti.
-
Penyidikan KPK tetap berlangsung dengan baik.
Meski demikian, vonis 3,5 tahun penjara untuk kasus suap PAW DPR tetap menandai bahwa praktik politik uang harus diperangi secara serius.
Response (1)