BERITACEPAT24 – Isu pajak di Indonesia kembali memanas setelah muncul pernyataan dari anggota DPR mengenai rencana pemerintah yang dinilai berlebihan. Salah satu topik yang menarik perhatian publik adalah kemungkinan pemajakan uang amplop kondangan. Wacana ini memunculkan beragam reaksi, terutama setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam (PDIP), menyebut rencana tersebut sebagai “kebijakan tragis”.
Latar Belakang Isu Pajak Amplop Kondangan
Pemerintah saat ini tengah mencari sumber pendapatan baru, terutama setelah sebagian dividen BUMN dialihkan ke Badan Pengelola Dana Abadi Nusantara (BP Danantara). Menurut Mufti Anam, kondisi ini membuat pemerintah mulai melirik berbagai sektor, termasuk potensi pajak dari transaksi personal seperti amplop uang di acara hajatan.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis sehingga membuat rakyat hari ini cukup menjerit,” kata Mufti Anam.
Pernyataan tersebut membuat publik resah karena amplop kondangan adalah tradisi sosial, bukan bentuk penghasilan komersial.
DJP Klarifikasi: Amplop Kondangan Tidak Kena Pajak
Menanggapi keresahan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan klarifikasi. Rosmauli, Direktur Penyuluhan dan Humas DJP, menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk memajaki uang yang diterima dalam acara hajatan atau kondangan.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan DJP:
-
Amplop kondangan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) karena termasuk kategori hibah atau bantuan pribadi.
-
Self-assessment system: Pajak hanya dikenakan pada penghasilan yang bersifat rutin dan komersial, bukan pada hadiah pernikahan atau sumbangan hajatan.
-
Wajib pajak cukup melaporkan sumbangan tersebut di SPT tahunan sebagai hibah, tetapi tidak ada kewajiban membayar pajak.
Mengapa Isu Ini Bisa Muncul?
Isu ini mencuat karena kekhawatiran pemerintah mencari sumber penerimaan pajak baru di tengah keterbatasan anggaran. DPR menyoroti aliran dividen BUMN ke BP Danantara, yang menurut mereka berpotensi mengurangi penerimaan negara. Mufti Anam menilai bahwa pemerintah tidak seharusnya memeras masyarakat dengan pajak yang tidak masuk akal.
“Jangan sampai kebijakan pajak membuat rakyat semakin terbebani. Pajak harus adil, logis, dan tidak memberatkan,” tegas Mufti.
Fakta Hukum: Pajak Hibah dalam UU PPh
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), hibah, hadiah, atau sumbangan yang tidak terkait usaha atau pekerjaan, tidak masuk kategori objek pajak.
Dengan demikian, uang amplop kondangan bebas pajak selama tidak digunakan untuk aktivitas bisnis atau menghasilkan keuntungan komersial.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Jika benar amplop kondangan dikenai pajak, dampaknya bisa signifikan:
-
Beban tambahan bagi masyarakat di tengah ekonomi yang belum pulih.
-
Menurunnya budaya gotong royong, karena orang enggan memberi sumbangan.
-
Ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan fiskal, jika pajak dinilai berlebihan.
Untungnya, DJP telah menegaskan bahwa isu ini tidak benar dan hanya kesalahpahaman.
Kesimpulan
Wacana pajak amplop kondangan telah menimbulkan kehebohan publik. Namun, berdasarkan klarifikasi DJP, tidak ada kebijakan yang memajaki uang sumbangan kondangan. DPR mengingatkan pemerintah agar fokus pada optimalisasi pajak dari sektor produktif dan bukan dari tradisi sosial masyarakat.
Response (1)